Sertifikat asal adalah dokumen hukum yang menyatakan asal barang. Secara kiasan, surat keterangan asal adalah "paspor" barang. Surat keterangan asal adalah surat keterangan yang sah bagi pihak perdagangan untuk menyerahkan barang, menyelesaikan pembayaran barang, menyelesaikan klaim, bea cukai dan penerimaan negara pengimpor, dan memungut tarif. Ini adalah bukti penting bagi negara pengekspor untuk menikmati perlakuan kuota dan negara pengimpor untuk menerapkan perlakuan tarif diferensial dan kebijakan perdagangan nasional, melakukan statistik perdagangan, menerapkan pembatasan kuantitatif dan mengendalikan impor dari negara tertentu, dll., sehingga memiliki efek hukum dan ekonomi yang spesifik. . Jika negara tujuan dari barang yang diekspor adalah anggota WTO, Surat Keterangan Asal Umum dapat menikmati perlakuan yang paling disukai oleh negara tujuan; Sertifikat asal dalam format yang sesuai dapat menikmati perlakuan preferensial yang lebih besar di negara target berdasarkan perlakuan negara yang paling disukai, hingga pembebasan pajak. Semua jenis sertifikat asal preferensial adalah sertifikat yang diperlukan untuk menikmati perlakuan tarif preferensial di negara pengimpor.
Sekarang negara-negara yang dapat kami terapkan Surat Keterangan Asal FTA termasuk tetapi tidak terbatas pada sebagian besar negara di dunia.






